Fathul Baari atau lengkapnya berjudul "Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari" adalah Kitab yang sangat penting kedudukannya pada kalangan ahlussunnah yang dikarang oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Kitab ini sangat masyhur dan telah dijadikan rujukan oleh kaum Muslimin baik dikalangan santri maupun muslim awam, karena merupakan Kitab Penjelasan (Syarh) dari kitab Shahih Bukhari. Penyusun kitab ini membutuhkan waktu hingga 25 tahun untuk menyelesaikannya, ia mulai mengerjakannya sejak tahun 817 H ketika itu ia berumur 44 tahun dan diselesaikannya pada bulan Rajab 842 H. Mukadimah kitab ini berjudul Hadyus Sari, mencakup 10 pasal yang digunakan sebagai landasan untuk memahami isi kitab Fathul bari.
Fathul Baari merupakan kitab paling paripurna dalam syarah hadis sehingga segala hal berkaitan dengan syarah hadis hampir semuanya didapatkan di sini. Sehingga para ulama memujinya:“Laa hijrata ba’dal Fathi" (Tidak perlu ber-hijrah ke kitab Hadis lain selama ada Fathul Bari"). Pembahasan masalah yang ditinjau dari ilmu bahasa; definisi masing-masing istilah secara lughawi (etimologi) dan syar’i (terminologi), perbandingan redaksi riwayat-riwayat, penjelasan kaidah ushul fiqih, pengungkapan keterangan ilmu hadis: sanad dan matannya, hingga pelajaran penting dan hikmah hadis.
Isi pembahasan pada jilid 12 ini antara lain:
KITAB JUAL BELI
- Perkara yang halal telah jelas, perkara yang haram telah jelas dan antara keduanya terdapat perkara syubhat
- Perdagangan dalam al bazzi (pakaian/perabot rumah tangga) dan selainnya
- Mudah dan murah hati dalam membeli maupun menjual, dan barangsiapa menuntut suatu hak hendaknya menuntutnya dengan menjaga kehormatan diri
- Apabila penjual dan pembeli saling menjelaskan dan tidak menyembunyikan serta saling menasihati
- Allah memusnahkana riba dan menyuburkan sedekah, Allah tidak menyukai orang yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa
- Membeli Unt yang mengidap penyakit Al Him dan belang
- Memperdagangkan apa yang tidak disukai untuk dipakai laki-laki maupun wanita
- Beberapa kali diprbolehkan khiyar (memilih)
- Apabila tidak ditetapkan masa khiyar, maka apakah boleh melakukan jual beli?
- Apabila salah seorang dari keduanya menawarkan pilihan kepada pihak yang lainnya setelah jual-beli, maka jual-beli tidak dapat dibatalkan lagi (mengikat)
- Apabila seseorang membeli sesuatu lali menghibahkannya saat itu juga sbelu keduanya berpisah dan penjual tidak mengingkari perbiatan dan penjual tidak mengingkari perbuatan pembeli, atau seseorang membeli budak lalu membebaskannya.
- Orang yang berpendapat bahwa apabila seseorng membeli makanan yang tidak ditakar atau ditimbangm maka hendaknya tidak menjua hingga membawa ke tempatnya, serta etika dalam hal tersebut
- Seseorang tidak membeli apa yang dibeli saudaranya dan tidak menawarkan apa yang ditawar saudaranya hingga ia member izin atau meniggalkan
- Apabila seseorang tidak suka, maka dia boleh mengembalikan hewan yang di-tashriyah, dan dalam memerahnya [diganti dengan] satu Sha’ kurma
- Orang yang memberlakukan urusan di setiap Negeri sesuai kebiasaan mereka baik dalam masalah jual-beli, sewa-menyewa, takaran meupun timbanganm dan sunnah mereka sesuati niat dan madzhab mereka yang terkenal
- Melakukan jual-beli dengan orang-orang musyrik dan orang-orang yang memerangi Islam
- Menjual gambar yang tidak memiliki ruh serta hal-hal yang tidak disukai.
- dll…
Detail Buku:
Judul: Fathul Baari jilid 12Penyusun: Ibnu Hajar Al Asqalani
Penerbit: Pustaka Azzam
ISBN: 978-602-xxx-xx
Jumlah Halaman: 456 Hal.
Besar File: 22,5Mb
Jenis File: PDF
Baca - Download: GoogleDrive
0 Komentar
Jika terdapat link ebook error atau bermasalah, silahkan berkomentar,. nanti kami reupload, Salam