Seri Fikih Kehidupan - Muamalat

Seri Fikih Kehidupan - Muamalat

Penulis: Ahmad Sarwat, Lc. MA.
Penerbit: DU Publishing, 2011
Jumlah Hal: 377 Hal
Format: PDF
Besar File: 2,55 Mb

Banyak kalangan yang mengeluh dan apatis kalau melihat aturan-aturan transaksi dalam syariat Islam. Dalam bayangan mereka, ketentuan-ketentuan syariat Islam dalam muamalat dibilang terlalu idealis dan kurang realistis. Atau sebagaimana diistilahkan, terlalu teksbook, tidak menjejak kaki ke dunia nyata.

Bahkan ada yang bilang bahwa syariat Islam dalam muamalat mengekang laju bisnis, karena sedikit-sedikit ada larangan ini dan dan keharaman itu. Kalau semua serba haram, lalu bagaimana bisnis bisa berkembang? Kira-kira begitu keluhan yang sering muncul dari mulut para pebisnis muslim.

Untuk lolos dari jerat haram, seringkali dilakukan trik licik dan curang, yaitu dengan mengubah istilah namun tidak mengubah hakikat.

Bunga pada uang pinjaman di koperasi simpan pinjam, sering diubah namanya menjadi `uang administrasi. Tetapi hakikatnya itu-itu juga. Sebab setiap anggota koperasi yang meminjam uang, tidka diharuskan teapi dihimbau untuk membayar uang administrasi itu dengan nilai sekian persen dari uang yang dipinjamnya. Inilah yang dimaksud dengan trik licik dan curang. Namanya saja yang diubah, tetapi hakikatnya sama. Tentu saja hukumnya tetap sama, yaitu haram.

Kelakuan seperti ini adalah foto copy karakteristik yahudi di masa lalu, ketika Allah SWT mengharamkan riba, mereka bilang bahwa jual-beli itu pada hakikatnya adalah riba juga. Padahal Allah SWT telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.

Disadari atau tidak, karakteristik yahudi yang khas, yaitu mengubah yang haram jadi halal, ternyata sangat melekat kuat di dalam karekteristik umat ini.

Lalu mungkin orang bertanya, kalau uang administrasi itu tetap riba dan haram, adakah solusinya?
Jawabnya tentu saja ada. Dan itulah yang ingin Penulis sampaikan di buku ini. Syariat Islam tidak datang hanya untuk mengharam-haramkan ini dan itu, lalu pergi begitu saja tanpa solusi. Itu bukan karakteristik syariat Islam.

Ketika Islam mengharamkan pembungaan uang pinjaman karena merupakan bentuk riba, maka syariat Islam memberikan solusi transaksi yang halal, sehingga kebutuhan manusia tetap bisa teratasi. Ada jual-beli secara kredit, ada sistem gadai yang syar’i, dan ada juga bagi hasil yang adil. Yang mana semua solusi itu tetap bisa menguntungkan kedua belah pihak. 

Sayangnya, kita sebagai umat Islam, selama ini dibutakan dengan solusi-solusi itu. Entah karena keawaman kita terhadap syariat Islam, atau juga mungkin karena mentalitas terjajah kita yang sudah harga mati mencintai dan menghamba pada sistem ribawi. Sehingga kalau hidup tidak pakai riba, lebih mati saja. 

Buku ini, sebagiannya ditujukan untuk memberikan solusi-solusi itu, agar kita tetap bisa hidup damai di bawah naungan keridhaan dari Allah SWT. 


Baca-Download: Google Drive